For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 8/2018 · Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2018Publication Date:10 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date10 Agustus 2018
Publication Date10 Agustus 2018
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2017 Nomor 9) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2017 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan capaian kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga menjabarkan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas secara rinci. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)