For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pelaksana Perjalanan Dinas Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

Also known as: Perwali Kota Metro 21/2014 · Perwali Kota Metro No. 21 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juli 2014Publication Date:4 Juli 2014
Keuangan Negara & DaerahTata Kelola Administrasi Publik

(-)

Peraturan Walikota ini disusun untuk mengatur tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pelaksana perjalanan dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Kebijakan ini bertujuan agar perjalanan dinas dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan prinsip perjalanan dinas yang harus selektif, sesuai dengan ketersediaan anggaran, serta akuntabel. Perjalanan dinas jabatan diklasifikasikan berdasarkan lokasi (dalam kota atau luar kota) dan durasi waktu. Peraturan ini juga mengatur kewenangan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang didelegasikan kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatan pelaksana perjalanan dinas.

Komponen biaya perjalanan dinas mencakup uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota, serta biaya pengurusan jenazah. Peraturan ini menetapkan mekanisme pembayaran, baik secara lumpsum maupun biaya riil, serta mewajibkan pertanggungjawaban biaya dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah kepada Pengguna Anggaran paling lambat 5 hari kerja setelah perjalanan dinas selesai.

1. Ketentuan mengenai Perjalanan Dinas yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dalam Peraturan Walikota ini berlaku sepanjang belum diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.

1. Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan harga (mark up), dan/atau melakukan perjalanan dinas rangkap yang mengakibatkan kerugian negara bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.