on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1951 tentang Pemberian Istirahat Karena Hamil
Also known as: PP 53/1951 · PP No. 53 Tahun 1951 · PP Nomor 53 Tahun 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1951 bertujuan untuk menyatukan peraturan mengenai pemberian istirahat karena hamil bagi pegawai negeri wanita yang sebelumnya diatur dalam dua peraturan berbeda. Peraturan ini berlaku untuk semua pegawai negeri wanita yang telah menikah dan bekerja setidaknya selama satu tahun. Pegawai yang memenuhi syarat dapat diberikan istirahat selama 1½ bulan sebelum dan sesudah melahirkan atau keguguran, dengan kemungkinan perpanjangan 1½ bulan berdasarkan rekomendasi dokter. Selama masa istirahat, pegawai berhak menerima gaji penuh dan penghasilan sah lainnya. Jika pegawai tidak kembali bekerja dalam waktu 6 bulan setelah masa istirahat, gaji yang diterima selama istirahat harus dikembalikan.