For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 46/PMK.05/2014 · PMK No. 46/PMK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 Maret 2014Publication Date:3 Maret 2014
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Maret 2014
Publication Date03 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tarif layanan yang diterima oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kediri atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum, pasien dinas, dan pihak penjamin. Tarif layanan dibagi menjadi tarif berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan menjadi beberapa kategori seperti Kelas III, II, I, Utama, VIP, dan VVIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Tarif tidak berdasarkan kelas mencakup berbagai layanan medis dan non-medis. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain dan ketentuan tarif untuk pasien dari keluarga miskin atau korban kecelakaan tanpa identitas.

(-)

(-)