For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara

Also known as: Permenhan 16/2014 · Permenhan No. 16 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 April 2014Publication Date:14 April 2014
Keuangan Negara & DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeSistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date17 April 2014
Publication Date14 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara.

Peraturan Menteri Pertahanan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan Program dan Anggaran pertahanan negara di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan agar pengelolaan program dan anggaran berjalan lancar, efektif, efisien, terukur, transparan dan akuntabel serta tepat waktu.

Ketentuan Substansial:

  • Pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI diselenggarakan melalui pengorganisasian secara berjenjang dengan menggunakan prosedur dan mekanisme otorisasi untuk DIPA Petikan Satker Pusat, dan tanpa pengorganisasian berjenjang untuk DIPA Petikan Satker Daerah. Menteri memberikan kewenangan kepada Dirjen Renhan Kemhan untuk menandatangani DIPA.
  • Organisasi pengelola program dan anggaran terdiri dari tingkat kementerian, tingkat U.O. (Unit Organisasi), dan tingkat Kotama/Balakpus/Satuan Setingkat Kotama/Balakpus, serta Setjen/Itjen/Ditjen/Badan Kemhan.
  • Menteri merupakan PA (Pengguna Anggaran) yang memiliki kewenangan atas penggunaan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI. Menteri menunjuk KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Satker Pusat dan Daerah, dengan pelaksanaannya didelegasikan kepada Ka U.O.
  • Rincian belanja negara menurut fungsi yang dikelola di Kemhan meliputi fungsi pertahanan dan fungsi pendidikan. Sumber anggaran berasal dari APBN.
  • Penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Kemhan dan TNI menggunakan pendekatan tugas dan fungsi serta mempedomani hasil restrukturisasi program dan kegiatan.

(-)

(-)