Qanun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 962.513.543.412,80 dan belanja serta transfer sebesar Rp 1.030.249.672.902,18, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (67.736.129.489,38). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 104.643.022.569,80 dan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 103.643.022.569,80. Sisa perhitungan tahun anggaran 2020 adalah Rp 35.906.893.080,42. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp11.140.759.618,20. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2020 sebagai rincian lebih lanjut.