For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN DEPATI TUJUH

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 9/2006 · Perda Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Active
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KECAMATAN DEPATI TUJUH
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-undang (LN.Tahun 1958 Nomor 108 dan TLN Nomor 1643);

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2006 ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Air Hangat di wilayah Kabupaten Kerinci. Pembentukan kecamatan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kerinci serta aspirasi masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Kecamatan Air Hangat meliputi 22 desa yang disebutkan secara rinci dalam peraturan ini. Ibu kota Kecamatan Air Hangat berkedudukan di Semurup. Batas wilayah Kecamatan Air Hangat meliputi sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Siulak, sebelah selatan dengan Kecamatan Air Hangat Timur dan Depati Tujuh, sebelah barat dengan Kecamatan Siulak, dan sebelah timur dengan Kabupaten Bungo dan Kecamatan Danau Kerinci. Luas wilayah Kecamatan Air Hangat adalah 216,75 km2.

(-)

(-)