Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2006 ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Air Hangat di wilayah Kabupaten Kerinci. Pembentukan kecamatan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kerinci serta aspirasi masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Kecamatan Air Hangat meliputi 22 desa yang disebutkan secara rinci dalam peraturan ini. Ibu kota Kecamatan Air Hangat berkedudukan di Semurup. Batas wilayah Kecamatan Air Hangat meliputi sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Siulak, sebelah selatan dengan Kecamatan Air Hangat Timur dan Depati Tujuh, sebelah barat dengan Kecamatan Siulak, dan sebelah timur dengan Kabupaten Bungo dan Kecamatan Danau Kerinci. Luas wilayah Kecamatan Air Hangat adalah 216,75 km2.