For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat

Also known as: Permen LHK 17/2019 · Permen LHK No. 17 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 April 2019Publication Date:10 April 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeBaku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date16 April 2019
Publication Date10 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 133 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Emisi Kegiatan Industri Pupuk.

Peraturan Menteri ini menetapkan baku mutu emisi bagi usaha dan/atau kegiatan industri pupuk dan industri amonium nitrat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan batasan baku mutu emisi dan kewajiban melakukan pemantauan emisi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan industri tersebut. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pupuk seperti Urea, Phosfat, Asam Phosfat, NPK, dan ZA. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan industri pupuk dan amonium nitrat wajib memenuhi ketentuan baku mutu emisi yang diterapkan pada seluruh sumber emisi dari proses produksi dan pengoperasian mesin penunjang produksi. Pemantauan emisi harus dilakukan dengan menyusun rencana pemantauan, melakukan pemantauan, menghitung beban emisi dan kinerja pembakaran, serta menyusun laporan pemantauan sumber emisi. Pemantauan dapat dilakukan secara terus menerus atau manual, dengan ketentuan yang berbeda untuk setiap jenis industri dan kapasitas produksi. Laporan pemantauan emisi wajib disampaikan kepada pejabat pemberi izin lingkungan.

1. Usaha dan/atau kegiatan industri Amonium Nitrat yang sudah beroperasi dan menggunakan alat pengendali non selective catalytic reduction pada unit Asam Nitrat wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi untuk parameter Nitrogen Oksida (NOx) dengan nilai baku mutu paling tinggi 600mg/Nm³, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Usaha dan/atau kegiatan industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat yang telah memasang CEMS pada unit selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tetap berlaku.

(-)