Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Perangkat daerah yang dibentuk meliputi:
- Sekretariat Daerah (Tipe A)
- Sekretariat DPRD (Tipe B)
- Inspektorat (Tipe A)
- Dinas Daerah (Tipe A dan Tipe B), yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, transmigrasi dan tenaga kerja, tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, perikanan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, pemuda dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan daerah, kebudayaan dan pariwisata.
- Badan Daerah (Tipe A dan Tipe B), yang melaksanakan fungsi penunjang di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, dan penanggulangan bencana daerah.
- Kecamatan (Tipe A), yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan di wilayah kecamatan dan tugas pembantuan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan Staf Ahli Bupati.