on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 19/2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2016. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak atau bergelombang, serta mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.
Ketentuan Substansial: