on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Luar Negeri
Also known as: Permenlu 9/2011 · Permenlu No. 9 Tahun 2011 · Permenlu Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini membentuk Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Unit LPSE ini bertugas mengelola sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Unit LPSE bertujuan untuk memfasilitasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik guna mencapai efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Ketentuan Substansial: