on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1980 tentang Penetapan Kembali/Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara
Also known as: PP 51/1980 · PP No. 51 Tahun 1980 · PP Nomor 51 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dan menetapkan kembali pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1981. Hal ini dilakukan sehubungan dengan perubahan ketentuan mengenai pensiun bekas Pejabat Negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penetapan kembali atau penyesuaian pensiun pokok bagi bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, bekas Menteri Negara, serta bekas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penyesuaian ini juga berlaku bagi janda/duda/anak dari bekas Pejabat Negara tersebut. Penetapan dilakukan berdasarkan peraturan yang relevan dan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Selain pensiun pokok, diberikan pula tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri.