For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 10/2017 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2017Publication Date:30 Agustus 2017
Otonomi & Pemerintahan DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date30 Agustus 2017
Publication Date30 Agustus 2017
Place of EnactmentBantul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pesat Kabupaten Bantul yang menyebabkan peningkatan kepadatan penduduk dan permukiman, sehingga berpotensi menimbulkan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelayakan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.

Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi dan penyusunan perencanaan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dengan pola penanganan berupa pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. Pengelolaan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang telah ditangani dilakukan oleh masyarakat secara swadaya, dengan fasilitasi dari Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur pola kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Pemerintah Desa, dan badan hukum dalam upaya peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

1. Semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, sepanjang tidak bertentangan dinyatakan tetap berlaku. 2. Semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, apabila bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

(-)