on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 2/2015 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mencatat pendapatan daerah sebesar Rp 1.277.145.669.965,00, belanja daerah sebesar Rp 1.220.323.640.367,00, dan pembiayaan daerah surplus sebesar Rp 56.822.029.598,00. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.666.549.732.849,64, jumlah kewajiban sebesar Rp. 12.685.044.959,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.653.864.687.890,64. Laporan arus kas mencatat saldo awal kas per 1 Januari 2014 di BUD sebesar Rp 291.717.895.660,00 dan saldo akhir kas per 31 Desember 2014 sebesar Rp 327.834.469.356,00.
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.