For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan

Also known as: Permendikbud 48/2015 · Permendikbud No. 48 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 48 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:26 November 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeRincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date26 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menyesuaikan rincian tugas unit kerja di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan dengan perkembangan kebutuhan yang ada. Peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi setiap bagian dan subbagian di dalam Badan Penelitian dan Pengembangan, termasuk Sekretariat Badan, Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Pusat Penilaian Pendidikan, dan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik yang meliputi penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan, pengembangan kebijakan, penelitian, dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan barang milik negara, pengembangan sumber daya manusia, serta penyusunan laporan dan dokumentasi.

(-)

(-)