on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 31/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kabupaten Tanah Bumbu. Kebijakan ini mengatur administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Pendaftaran Penduduk:
Pencatatan Sipil:
Penatausahaan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil:
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK):
Blangko Dokumen Kependudukan & Pencatatan Sipil:
Hak Akses:
Pendanaan:
Pelaporan: