For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 12/2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2016Publication Date:4 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2009 Nomor 20). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2012 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Daerah, serta untuk menata organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Daerah, dan Kecamatan. - Klasifikasi tipe untuk setiap Perangkat Daerah (tipe A, B, atau C) berdasarkan beban kerja. - Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah. - Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati. - Pengaturan mengenai Jabatan Perangkat Daerah dan pengisiannya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan perangkat daerah tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah, untuk pertama kalinya dilakukan dengan pengukuhan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan dan kompetensi jabatan.

(-)