Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Daerah, serta untuk menata organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Daerah, dan Kecamatan.
- Klasifikasi tipe untuk setiap Perangkat Daerah (tipe A, B, atau C) berdasarkan beban kerja.
- Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah.
- Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati.
- Pengaturan mengenai Jabatan Perangkat Daerah dan pengisiannya.