Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah mengalami perubahan dengan rincian penambahan pada pendapatan asli daerah, pengurangan pada dana perimbangan, dan penambahan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan terdiri dari DBH pajak/DBH bukan pajak, DAU, dan DAK. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, bagi hasil bukan pajak dari provinsi atau pemerintah, dan Dana Desa.
Belanja daerah juga mengalami perubahan, terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan desa dan partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan Dana Cadangan, dan hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pengeluaran meliputi pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Investasi), Pembayaran Pokok Utang, dan pemberian pinjaman Daerah. Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya perubahan APBD, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.