For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Barat 1/2020 · Perda Kabupaten Sumba Barat No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2020Publication Date:24 Juni 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembubaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Barat
Effective Date25 Juni 2020
Publication Date24 Juni 2020
Place of EnactmentWaikabubak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2001 Nomor 20, Seri D, Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumba Barat. Latar belakang pembubaran ini adalah karena PDAM tidak mampu beroperasi secara optimal sejak tahun 2008, tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan selalu mengalami kerugian. Selain itu, pembubaran ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang merekomendasikan penutupan atau likuidasi PDAM. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait status PDAM. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembubaran PDAM yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2001. Segala kewajiban yang timbul akibat pembubaran PDAM dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, terbatas pada biaya kegiatan yang telah disetujui. Kewajiban lain di luar kegiatan yang disetujui menjadi tanggung jawab Direktur PDAM. Saham yang dimiliki PDAM menjadi milik Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sebagai bukti kepemilikan atas aset PDAM.

(-)

(-)