on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 194 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas
Also known as: PERPRES 194/2014 · PERPRES No. 194 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 194 Tahun 2014
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014 memuat ketentuan bahwa peraturan tersebut berlaku sejak diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Dengan berlalunya tanggal tersebut, ketentuan dalam Peraturan Presiden ini tidak lagi berlaku secara otomatis berdasarkan ketentuan sendiri dalam Pasal 12.
Tanggal berakhir efektif: 31 Desember 2019. Setelah tanggal ini, Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi (INACTIVE/NOT IN FORCE).
Teks peraturan tidak memuat klausul pencabutan eksplisit oleh peraturan lain; berakhirnya berlaku disebabkan oleh batas waktu kedaluwarsa yang dinyatakan dalam Pasal 12.
Tidak ada pernyataan pengganti langsung di dalam teks Perpres 194/2014. Dokumen ini adalah perubahan kedua atas Perpres Nomor 4 Tahun 2010 (yang sebelumnya juga telah diubah oleh Perpres Nomor 48 Tahun 2011). Untuk mengetahui apakah ada peraturan pengganti atau pengaturan baru yang meneruskan ketentuan-ketentuannya, perlu dilakukan verifikasi terhadap peraturan presiden, peraturan pemerintah, atau peraturan pelaksana lainnya yang diundangkan setelah 31 Desember 2019.
Saran: cek basis data peraturan (mis. situs JDIH, Lembaran Negara, atau portal kebijakan Kementerian ESDM/PLN) untuk menemukan Perpres atau peraturan pelaksana yang menggantikan atau merevisi tugas penugasan kepada PT PLN (Persero) pasca-2019.
Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik berbahan energi terbarukan, batubara, dan gas.
Riwayat singkat: Perpres No.4/2010 (inti pengaturan) → diubah oleh Perpres No.48/2011 (Perubahan Pertama) → diubah kembali oleh Perpres No.194/2014 (Perubahan Kedua, dokumen yang dianalisis).
Perubahan yang dibawa Perpres 194/2014 bersifat terbatas dan temporal (mis. ketentuan dukungan perizinan dan berlakunya peraturan sampai 31 Desember 2019).
Tujuan utama: mewujudkan pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat yang berkualitas, merata, dan dengan harga wajar melalui percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik (energi terbarukan, batubara, dan gas).
Latar belakang: perlunya percepatan proyek pembangkit yang ditugaskan kepada PLN karena pelaksanaan Perpres No.4/2010 dan Perpres No.48/2011 membutuhkan waktu penyelesaian dan fasilitasi tambahan dari pemerintah untuk kelancaran proyek.
Kewajiban PLN: melaksanakan pengadaan pembangunan pembangkit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban pemerintah pusat dan daerah: memberikan dukungan percepatan proses perizinan terkait dokumen lingkungan, pembebasan tanah untuk pengadaan, serta pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi.
Hak: PLN memperoleh wewenang pelaksanaan percepatan proyek berdasarkan penugasan presiden; pihak-pihak terkait memperoleh hak kompensasi atau pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku ketika tindakan pembebasan tanah atau pemasangan jalur transmisi dilakukan.
Peraturan ini tidak dicabut secara eksplisit pada teksnya, melainkan berakhir secara otomatis karena ketentuan batas waktu yang dinyatakan dalam Pasal 12 (berlaku sampai 31 Desember 2019).
Alasan praktis: ketentuan penugasan bersifat temporal/khusus untuk mempercepat proyek tertentu sehingga diberi jangka waktu pelaksanaan. Setelah jangka waktu berakhir, pengaturan lanjutan harus diputuskan melalui peraturan baru atau pelaksanaan melalui peraturan umum/kontrak yang relevan.
Secara hukum substantif, ketentuan yang memberikan dukungan administratif dan penugasan khusus berakhir; pemerintah pusat/daerah tidak lagi terikat oleh kewajiban tambahan yang diatur khusus oleh Perpres ini kecuali diatur kembali oleh peraturan lain.
Praktisnya, proyek-proyek yang telah berjalan tetap dilanjutkan berdasarkan kontrak, perizinan, dan ketentuan hukum lain yang relevan. Namun mekanisme percepatan yang bersifat presisional harus dicek apakah diteruskan oleh peraturan baru atau kebijakan pelaksana.
Berpotensi mempengaruhi percepatan proyek baru jika tidak ada pengganti yang mengatur fasilitasi serupa; namun dampak konkret tergantung pada peraturan penerus, kebijakan Kementerian ESDM, PLN, dan peraturan daerah terkait.
Perpres 194/2014 sendiri tidak memuat pasal peralihan rinci selain ketentuan masa berlaku yang menyatakan peraturan berlaku sampai 31 Desember 2019; dengan demikian peralihan ditangani menurut prinsip hukum administrasi dan peraturan pelaksana lainnya.
Untuk proyek yang telah dilaksanakan atau sedang berjalan, transisi umumnya dilakukan melalui:
Pelaksanaan kontrak yang telah ditandatangani (hak dan kewajiban kontraktual tetap mengikat).
Perizinan dan keputusan administratif yang telah diterbitkan tetap berlaku sesuai aturan yang mengaturnya kecuali dicabut atau diubah sesuai prosedur hukum.
Jika ada peraturan pengganti, transisi idealnya diatur secara tegas dalam peraturan pengganti tersebut (mis. ketentuan peralihan yang menyatakan kelanjutan izin, penyelesaian kewajiban, dan penyesuaian administratif).
Saran praktik: verifikasi peraturan pengganti atau peraturan terkait pasca-2019 untuk melihat adanya klausul peralihan dan mekanisme penyesuaian untuk proyek PLN yang sebelumnya ditugaskan.
Kontrak, izin lingkungan, akta pembebasan tanah, dan perjanjian kompensasi yang telah dibuat tetap memiliki kekuatan hukum berdasarkan aturan yang mengaturnya (tidak otomatis hilang karena berakhirnya Perpres ini).
Pelaksanaan kewajiban oleh PLN sesuai kontrak, serta hak masyarakat/masa yang menerima kompensasi atau pembebasan tanah, tetap harus diselesaikan sesuai perjanjian dan peraturan yang relevan.
Perkara administratif, sengketa kontraktual, atau klaim kompensasi yang masih berjalan akan diselesaikan menurut ketentuan hukum dan peraturan pelaksana yang berlaku saat itu (mis. hukum perdata, hukum administrasi negara, regulasi lingkungan, dan peraturan daerah terkait).
Saran: pihak berkepentingan harus meninjau perjanjian dan dokumen administrasi untuk menentukan forum penyelesaian (pengadilan negeri, arbitrase, atau mekanisme administratif) dan batas waktu serta langkah hukum yang harus ditempuh.
Dalam teks Perpres 194/2014 yang dianalisis tidak disebutkan sanksi administratif atau pidana khusus yang diberlakukan secara langsung oleh Perpres ini terhadap pelanggaran ketentuan. Perpres ini lebih bersifat penugasan dan pengaturan dukungan koordinatif.
Sanksi terkait pelaksanaan pengadaan, pelanggaran perizinan lingkungan, atau masalah pembebasan tanah umumnya diatur dalam peraturan perundang-undangan lain (mis. peraturan pengadaan, UU Lingkungan Hidup, UU Pertanahan), sehingga penegakan sanksi mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut.
Karena Perpres ini berakhir berdasarkan batas waktu, tidak ada sanksi baru atau konsekuensi pidana/administratif yang otomatis dicabut oleh teks ini sendiri; namun ketentuan khusus yang hanya ada dalam Perpres ini tidak lagi dapat dijadikan dasar tindakan administrasi setelah berakhirnya peraturan.
Sanksi yang berasal dari peraturan lain atau dari kontrak tetap dapat diberlakukan dan dilanjutkan oleh instansi yang berwenang.
Jika ada proses sanksi administratif atau tindak lanjut hukum yang tengah berlangsung berkaitan dengan pelaksanaan proyek di bawah penugasan ini, penyelesaian akan mengacu pada peraturan yang menjadi dasar sanksi (UU, peraturan pelaksana, keputusan kontraktual) dan mekanisme hukum yang berlaku (banding administratif, pengadilan, arbitrase).
Saran praktis: para pihak yang terlibat dalam proses sanksi harus menelaah dokumen hukum yang menjadi dasar tuntutan untuk menentukan kelanjutan proses, termasuk apakah perlu mengacu pada peraturan pengganti atau peraturan umum yang relevan.
Catatan akhir (penting): Analisis di atas bersifat historis dan menjelaskan keadaan hukum ketika peraturan ini pernah berlaku serta konsekuensi berakhirnya masa berlaku. Untuk kepastian hukum terkait pengganti, peraturan setelah 31 Desember 2019, atau implikasi spesifik atas proyek tertentu, direkomendasikan melakukan verifikasi terhadap basis data peraturan nasional (JDIH), dokumen pelaksana terkait, dan/atau konsultasi hukum yang memeriksa peraturan pasca-2019 yang relevan.