on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 6/2015 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Jawa Tengah melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan untuk menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup warga negara, memulihkan fungsi sosial, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat, serta meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Ketentuan Substansial: