For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 6/2015 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Jawa Tengah melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan untuk menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup warga negara, memulihkan fungsi sosial, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat, serta meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ketentuan Substansial:

  1. Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk mengalokasikan anggaran, melaksanakan penyelenggaraan lintas kabupaten/kota, memberikan bantuan sosial, dan membina LKKS dan LKS. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, pemberian izin pengumpulan sumbangan, pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial, dan penanggulangan warga negara migran korban tindak kekerasan.
  2. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: Meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Rehabilitasi sosial bertujuan memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial. Jaminan sosial bertujuan menjamin fakir miskin dan kelompok rentan lainnya agar kebutuhan dasarnya terpenuhi. Pemberdayaan sosial bertujuan meningkatkan kemampuan PMKS agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Perlindungan sosial diberikan kepada PMKS yang menghadapi resiko dan kerentanan sosial.
  3. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Partisipasi dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial asing yang melanggar ketentuan pendaftaran dan perizinan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.