on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 2/2013 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu jenis objek Retribusi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, dan golongan retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa kepelabuhanan tersebut. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemanfaatan retribusi, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan ukuran kapal, dengan tarif yang berbeda untuk pelabuhan speed boat/kapal motor dan pelabuhan umum. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan jasa kepelabuhanan.