For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 117 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1957 tentang Penggantian Uang Negara Dari Ny. J. Rarintewan

Also known as: Keppres 117/1957 · Keppres No. 117 Tahun 1957 · Keppres Nomor 117 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:16 Mei 1957
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenggantian Uang Negara Dari Ny. J. Rarintewan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date16 Mei 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 117 Tahun 1957 ini menetapkan bahwa Njonja J. Rarintewan, bekas Pegawai D.A.M.R.I. di Bandung, harus mengganti kerugian negara sebesar Rp. 4.857,50. Keputusan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri di Bandung yang menyatakan bahwa Njonja J. Rarintewan bersalah melakukan penggelapan uang negara. Dalam pembelaannya, Njonja J. Rarintewan tidak memberikan alasan yang dapat membebaskan atau meringankan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 74 dari Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia, ia dibebankan untuk mengganti kerugian tersebut.

(-)

(-)