Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan perlunya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah), dan Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah.
- Pengaturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah dirinci menurut pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
- Proses penyusunan rancangan APBD, yang dimulai dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD), hingga penyiapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
- Pelaksanaan dan penatausahaan APBD, termasuk pelaksanaan dan penatausahaan kas umum daerah, penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, anggaran kas dan Surat Penyediaan Dana (SPD), pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, yang dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD), dan Bagan Akun Standar (BAS) untuk Daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kekayaan daerah, utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.