For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Also known as: Peraturan BSSN 8/2020 · Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 · Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 November 2020Publication Date:16 November 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan PublikPemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemeSistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date23 November 2020
Publication Date16 November 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Tujuannya adalah untuk mengatur sistem pengamanan dalam penyelenggaraan sistem elektronik melalui penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI). Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan pihak swasta dalam penerapan SMPI, termasuk pembentukan lembaga sertifikasi dan konsultan yang diakui oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penyelenggara Sistem Elektronik, baik lingkup publik maupun privat, diwajibkan untuk menerapkan standar keamanan informasi sesuai dengan kategori risiko sistem elektronik yang mereka kelola. Selain itu, kebijakan ini menetapkan kewajiban pelaporan dan sertifikasi bagi penyelenggara sistem elektronik serta pengawasan dan pembinaan oleh BSSN.

  1. Sertifikat SMPI yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, dinyatakan tetap berlaku.
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah menggunakan Tenaga Ahli asing sebelum Peraturan Badan ini berlaku wajib melaporkannya pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Badan ini diundangkan.
  3. Lembaga Sertifikasi, lembaga konsultan dan Tenaga Ahli yang telah mendapat pengakuan dari menteri yang membidangi komunikasi dan informatika tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

  1. Kepala BSSN memberikan sanksi administratif pada Penyelenggara Sistem Elektronik yang melakukan pelanggaran ketentuan berupa teguran tertulis.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat pengakuan Lembaga Sertifikasi, atau pencabutan sertifikat pengakuan Lembaga Sertifikasi.