on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Also known as: Peraturan BSSN 8/2020 · Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 · Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Tujuannya adalah untuk mengatur sistem pengamanan dalam penyelenggaraan sistem elektronik melalui penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI). Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan pihak swasta dalam penerapan SMPI, termasuk pembentukan lembaga sertifikasi dan konsultan yang diakui oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penyelenggara Sistem Elektronik, baik lingkup publik maupun privat, diwajibkan untuk menerapkan standar keamanan informasi sesuai dengan kategori risiko sistem elektronik yang mereka kelola. Selain itu, kebijakan ini menetapkan kewajiban pelaporan dan sertifikasi bagi penyelenggara sistem elektronik serta pengawasan dan pembinaan oleh BSSN.