For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 11/2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:15 Desember 2017Publication Date:15 Desember 2017
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date15 Desember 2017
Publication Date15 Desember 2017
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian jenis, objek, dan tarif pajak, serta pembatalan beberapa pasal berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/108 Tahun 2016. Selain itu, peraturan ini menambahkan jenis pajak baru, yaitu Pajak Sarang Burung Walet, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan jenis, objek, dan tarif pajak daerah, serta menindaklanjuti pembatalan beberapa pasal dalam Peraturan Daerah sebelumnya oleh Gubernur Jawa Tengah. Penambahan Pajak Sarang Burung Walet didasarkan pada potensi yang memadai di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1 yang mencakup penambahan definisi Pajak Sarang Burung Walet dan Burung Walet.
  2. Penambahan jenis pajak baru, yaitu Pajak Sarang Burung Walet, sehingga total terdapat 10 jenis pajak daerah.
  3. Perubahan definisi Objek Pajak Restoran pada Pasal 12.
  4. Perubahan pada Pasal 20 mengenai Objek Pajak Hiburan.
  5. Perubahan tarif Pajak Hiburan pada Pasal 23.
  6. Perubahan pada Pasal 46 mengenai dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  7. Perubahan pada Pasal 62 mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah.
  8. Perubahan pada Pasal 69 mengenai Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  9. Perubahan pada Pasal 72 mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  10. Penyisipan BAB XIA mengenai Pajak Sarang Burung Walet yang mencakup definisi, objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif pajak.
  11. Perubahan pada Pasal 77 mengenai jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
  12. Perubahan pada Pasal 104 mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan teknis pelaksanaan pajak daerah.

(-)

(-)