on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 11/2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian jenis, objek, dan tarif pajak, serta pembatalan beberapa pasal berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/108 Tahun 2016. Selain itu, peraturan ini menambahkan jenis pajak baru, yaitu Pajak Sarang Burung Walet, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan jenis, objek, dan tarif pajak daerah, serta menindaklanjuti pembatalan beberapa pasal dalam Peraturan Daerah sebelumnya oleh Gubernur Jawa Tengah. Penambahan Pajak Sarang Burung Walet didasarkan pada potensi yang memadai di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Ketentuan Substansial: