For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 13/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2015Publication Date:20 Desember 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date20 Desember 2015
Publication Date20 Desember 2015
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1985 Nomor 4 Seri D).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan bangunan gedung dan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, meningkatkan kesiapan masyarakat dan SKPD terkait dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, meminimalisasi kerugian akibat kebakaran, serta melindungi jiwa dan harta benda melalui pemenuhan persyaratan teknis bangunan. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, kerjasama antar daerah, pengembangan peran masyarakat, evaluasi efektivitas, pembinaan, dan inspeksi alat pemadam kebakaran. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun RISPK, melakukan koordinasi, mengembangkan sistem informasi, melakukan penelitian, membangun kemitraan, dan menyediakan sumber daya yang cukup. Objek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi bangunan gedung, perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, dan lahan. Peraturan ini mengatur potensi bahaya kebakaran berdasarkan klasifikasi ringan, sedang, dan berat, serta persyaratan teknis terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung, perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, dan lahan. Setiap bangunan yang disyaratkan harus memiliki instalasi proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan jiwa yang bersertifikasi laik pakai. Pemilik dan pengelola bangunan wajib menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sistem proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan kebakaran, serta pembinaan melalui pelatihan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, pemilik, pengelola, dan/atau penanggung jawab bangunan gedung atau perusahaan di wilayah Daerah diwajibkan untuk memenuhi ketentuan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. 2. Rekomendasi dan/atau perizinan yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan sebelum Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 3. Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memerintahkan penutupan dan melarang penggunaan bangunan yang tidak memenuhi persyaratan sampai pemilik, pengelola, dan/atau penanggung jawab memenuhi ketentuan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1), Pasal 49 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penundaan persetujuan, pencabutan rekomendasi, atau penutupan bangunan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 25, Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.