For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

Also known as: Permenaker 5/2022 · Permenaker No. 5 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2022Publication Date:20 Mei 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeAkreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date25 Mei 2022
Publication Date20 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelatihan vokasi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja. Tujuannya adalah untuk menjamin mutu penyelenggaraan pelatihan kerja dan meningkatkan kredibilitas lembaga pelatihan kerja (LPK).

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa akreditasi LPK dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK) berdasarkan Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI) yang terdiri dari delapan standar. LPK harus memenuhi kriteria tertentu dalam hal kompetensi kerja, program pelatihan, materi pelatihan, asesmen, instruktur, sarana dan prasarana, tata kelola, dan pengelolaan keuangan. LALPK bertugas menyusun program akreditasi, melaksanakan asesmen, dan mengendalikan akreditasi. Keanggotaan LALPK terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, dan proses akreditasi melibatkan verifikasi dokumen dan lapangan.

1. Sertifikat Akreditasi yang sudah diterbitkan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Keanggotaan LALPK yang sudah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa jabatan keanggotaan.

1. Ketua LALPK menjatuhkan sanksi administratif kepada LPK berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan Akreditasi. 2. Sanksi administratif diberikan dalam hal LPK tidak memenuhi standar KMPI.