For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis

Also known as: Perda Kabupaten Majene 12/2013 · Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2013Publication Date:27 Desember 2013
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date27 Desember 2013
Publication Date27 Desember 2013
Place of EnactmentMajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis di Kabupaten Majene. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesehatan sebagai unsur kesejahteraan umum dan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan merata kepada masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan akses, kualitas, dan pemerataan pelayanan kesehatan, serta mengurangi beban masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya, termasuk pelayanan yang tidak dijamin oleh Jamkesmas, Askes, dan jaminan kesehatan lainnya.
  2. Hak penduduk untuk memperoleh pelayanan kesehatan, kecuali bagi mereka yang telah memiliki jaminan kesehatan lain.
  3. Kewajiban penduduk yang memperoleh pelayanan kesehatan untuk mengikuti syarat, prosedur, dan mekanisme pelayanan.
  4. Kewajiban pemberi pelayanan untuk mengikuti standar pelayanan yang berlaku.
  5. Hak pemberi pelayanan untuk mendapatkan pembiayaan atas pelayanan yang diberikan.
  6. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam membiayai penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui APBD.
  7. Larangan bagi pemberi pelayanan untuk melakukan pungutan terkait pelayanan yang telah diatur.
  8. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pelayanan dilakukan melalui supervisi, monitoring, dan evaluasi oleh Tim Pengendali Kabupaten.
  9. Penyelenggaraan pelayanan dapat dilakukan melalui kemitraan dengan sarana pelayanan kesehatan swasta secara bertahap.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan melakukan pungutan terkait pelayanan kesehatan gratis (Pasal 9) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Penyalahgunaan dana penyelenggaraan kesehatan gratis yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat berupa sanksi pidana, perdata, dan/atau administrasi. 3. Sanksi administrasi dapat berupa sanksi kepegawaian atau tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.