For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 7/2022 · Perka BMKG No. 7 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 September 2022Publication Date:19 September 2022
Aparatur Sipil NegaraMeteorologi & GeofisikaStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeSistem Kerja pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date19 September 2022
Publication Date19 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 476).

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang sistem kerja pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakang dari peraturan ini adalah penyederhanaan birokrasi di lingkungan BMKG, yang memerlukan penyesuaian sistem kerja seiring dengan penyederhanaan organisasi dan penyetaraan jabatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian sistem kerja yang meliputi Mekanisme Kerja dan Proses Bisnis. Mekanisme Kerja dilaksanakan dengan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, transparansi, dan akuntabel. Mekanisme Kerja terdiri atas kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang penugasan Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana yang dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan. Penugasan dilakukan melalui proses perencanaan berdasarkan beban kerja dan dapat dilakukan pada Unit Organisasi, lintas Unit Organisasi Badan, dan lintas Unit Organisasi selain Badan. Pimpinan Unit Organisasi mengikutsertakan ASN dalam kegiatan pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja, penilaian kompetensi, dan kebutuhan organisasi.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur tentang pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional dan/atau Pejabat Pelaksana yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Badan mengutamakan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik melalui pemanfaatan aplikasi SPBE yang terintegrasi dalam mendukung sistem kerja.

Penyusunan Proses Bisnis merupakan acuan bagi Badan untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien lintas Unit Organisasi. Unit Organisasi melakukan perbaikan dan pengembangan Proses Bisnis dalam Penyesuaian Sistem Kerja dengan melakukan reviu dan evaluasi.

Penyesuaian Sistem Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan paling lambat bulan Februari 2023.

(-)