For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DESA SELELOS KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Utara 13/2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2020Publication Date:22 Juni 2020
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA SELELOS KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Effective Date22 Juni 2020
Publication Date22 Juni 2020
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Persiapan Selelos Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara.

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2020 membentuk Desa Selelos di Kecamatan Gangga. Pembentukan ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Desa Selelos merupakan pemekaran dari Desa Bentek, dengan kode desa 52.08.02.2002, dan sebelumnya merupakan desa persiapan yang dibentuk dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015. Desa ini memiliki jumlah penduduk 6.288 jiwa (1.783 kepala keluarga) dengan luas wilayah 945.000 Ha². Pusat pemerintahan Desa Selelos berkedudukan di Dusun Selelos, meliputi wilayah Dusun Selelos, Sengaran, Batu Ringgit, Kakong, dan Serungga. Batas wilayah Desa Selelos meliputi: Utara dengan Desa Bentek, Timur dengan Desa Genggelang, Selatan dengan Kabupaten Lombok Barat, dan Barat dengan Desa Sama Guna. Untuk penyelenggaraan pemerintahan, sebelum terpilih Kepala Desa definitif, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari pegawai negeri sipil. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Selelos sebelum ditetapkannya APB Desa dibebankan pada APB Desa Bentek dan APBD Kabupaten Lombok Utara.

1. Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa Bentek yang berdomisili di Desa Selelos menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Selelos. 2. Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)