For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pohuwato

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 8/2013 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:16 Juli 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pohuwato
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date-
Publication Date16 Juli 2013
Place of EnactmentMarisa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pohuwato bertujuan untuk mengembangkan potensi kepariwisataan daerah yang meliputi sumber daya alam, seni, dan budaya. Tujuannya adalah untuk menunjang pembangunan daerah dan kepariwisataan secara khusus, serta mewujudkan keterpaduan dan keserasian dalam penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan dan religius.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan:

  1. Visi pengembangan pariwisata: "Pohuwato Sebagai Destinasi Unggulan".
  2. Misi pengembangan pariwisata: Menciptakan daya saing Kabupaten Pohuwato sebagai Destinasi Unggulan pada tingkat Nasional dan Internasional.
  3. Tujuan pengembangan pariwisata: Menciptakan destinasi wisata berkelanjutan, memperluas jangkauan pasar, meningkatkan kemampuan SDM pariwisata, menciptakan pelayanan berkelas internasional dengan kearifan lokal, memberikan nilai tambah bagi stakeholders, dan mengembangkan usaha pariwisata berkelas internasional.
  4. Sasaran pengembangan pariwisata meliputi pengembangan produk wisata, pasar dan pemasaran pariwisata, kelembagaan pariwisata, dan SDM pariwisata.
  5. Kebijakan pengembangan pariwisata mencakup pengembangan produk wisata, pasar dan pemasaran pariwisata, kelembagaan pariwisata, dan SDM pariwisata.
  6. Strategi pengembangan pariwisata meliputi strategi dasar, strategi pengembangan produk wisata, strategi pengembangan pasar dan pemasaran pariwisata, strategi pengembangan kelembagaan pariwisata, dan strategi pengembangan SDM pariwisata.
  7. Atraksi wisata meliputi wisata bahari, wisata alam, wisata buatan, wisata budaya, dan wisata kuliner.
  8. Kawasan Pariwisata Kabupaten Pohuwato meliputi beberapa kawasan seperti Pantai Libuo Indah, Pantai Lalape, Pantai Tanjung Maleo, Pulau Bitila, Perkampungan Tradisional Torosiaje, Hutan Panua, Taman Kota Marisa, dan Pantai Pohon Cinta/Kelapa Dua, serta kawasan wisata air terjun Lomuli dan air terjun Batu Serungan.

(-)

(-)