Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.147.380.279.734,53, belanja daerah sebesar Rp. 1.432.324.496.638,72, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (284.944.216.904,19), serta pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 284.944.216.904,19. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Belanja Tidak Terduga digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Penjabaran lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.