For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015

Also known as: Perda Kota Kediri 14/2014 · Perda Kota Kediri No. 14 Tahun 2014 · Perda Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2014Publication Date:30 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD TA 2015
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date30 Desember 2014
Publication Date30 Desember 2014
Place of EnactmentKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007. 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012. 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2013. 4. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.147.380.279.734,53, belanja daerah sebesar Rp. 1.432.324.496.638,72, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (284.944.216.904,19), serta pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 284.944.216.904,19. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Belanja Tidak Terduga digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Penjabaran lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

(-)

(-)