on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 243 Tahun 1961 tentang Penyertaan Pemerintah Republik Indonesia Pada Persetujuan Timah Internasional Kedua
Also known as: Keppres 243/1961 · Keppres No. 243 Tahun 1961 · Keppres Nomor 243 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 243 Tahun 1961 ini menetapkan partisipasi Indonesia dalam Persetujuan Timah Internasional Kedua. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan timah di pasar dunia yang dapat mengganggu industri timah. Tujuan utama adalah mencapai kestabilan harga timah dunia yang layak dan menjamin persediaan timah yang cukup dengan harga pantas. Keputusan ini memberikan kuasa kepada Menteri Luar Negeri untuk menyimpan Surat Piagam tentang partisipasi Indonesia pada Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara. Selain itu, Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Perdagangan bertanggung jawab atas hak dan kewajiban Indonesia berdasarkan Persetujuan tersebut.