For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2009 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2009Publication Date:8 Juni 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date08 Juni 2009
Publication Date08 Juni 2009
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai anugerah Tuhan dan untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. 2. **Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengembangkan kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengaturan sumber daya alam dan pengendalian kegiatan yang berdampak sosial. 3. **Pengendalian Dampak Lingkungan:** Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen AMDAL. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL wajib memiliki UKL dan UPL. 4. **Pengendalian Pencemaran Lingkungan:** Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diatur secara terpadu. Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran. Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan mutu udara. 5. **Pengendalian Kerusakan Lingkungan:** Pengendalian pencemaran dan/atau perusakan pesisir, laut, dan sungai diatur untuk mencegah penurunan kualitas ekosistem. Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa juga diatur. Selain itu, pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan/atau lahan juga menjadi perhatian. 6. **Rehabilitasi, Konservasi, dan Pemulihan Lingkungan Hidup:** Rehabilitasi dan konservasi lingkungan hidup bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem yang rusak. 7. **Pengawasan:** Bupati melalui OPD yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. 8. **Penyelesaian Sengketa:** Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, setiap jenis usaha dan/atau kegiatan, baik berbentuk perorangan dan/atau Badan Hukum wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. AMDAL, UKL, UPL dan SPPL yang telah dimiliki oleh suatu jenis usaha dan/atau kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku.

Barangsiapa melanggar ketentuan yang memuat kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanski pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.