For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2016

Also known as: PMK 115/PMK.02/2015 · PMK No. 115/PMK.02/2015

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2015Publication Date:19 Juni 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2016
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Juni 2015
Publication Date19 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2016 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013. Standar Biaya Keluaran ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, referensi penyusunan prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif, dan referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran sejenis pada kementerian/lembaga yang berbeda. Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan memperhatikan proses pengadaan sesuai peraturan, ketersediaan alokasi anggaran, dan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Jika diperlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran.

(-)

(-)