For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Pos dan Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 11/2016 · Perda Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2016Publication Date:15 Mei 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Jasa Pos dan Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date15 Mei 2016
Publication Date15 Mei 2016
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah pentingnya pos dan telekomunikasi dalam mendukung pembangunan daerah, serta perlunya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggaraan Pos:

  • Dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia (BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi).
  • Memerlukan izin dari Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Kepala Dinas.
  • Mencakup layanan komunikasi tertulis/elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos.
  • Penyelenggara pos memiliki hak untuk memungut biaya dan menetapkan syarat layanan, serta kewajiban untuk melaporkan kegiatan operasional secara berkala.

Penyelenggaraan Telekomunikasi:

  • Mengatur usaha jasa warnet, layanan internet hotspot, ISP dan VoIP, jasa multimedia, perdagangan alat telekomunikasi, permainan daring (game online), instalatur kabel, layanan operator telekomunikasi, penggelaran kabel, dan pembangunan menara telekomunikasi.
  • Sebagian besar kegiatan memerlukan rekomendasi teknis dari Dinas dan izin dari SKPD Perizinan (Izin Gangguan, SIUP).
  • Menetapkan standardisasi untuk usaha jasa warnet dan permainan daring.

Penyelenggaraan Penyiaran:

  • Mengatur televisi berlangganan, radio dan televisi swasta, serta televisi dan radio komunitas.
  • Memerlukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Menteri Komunikasi dan Informatika melalui KPID, serta rekomendasi dan izin lokasi dari Dinas.

Ketentuan Lain:

  • Penggunaan perangkat keras dan lunak legal di bidang komunikasi dan informatika diwajibkan.
  • Pembinaan dilakukan oleh Dinas melalui bimbingan, pelatihan, dan evaluasi.
  • Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Dinas bersama Satpol PP dan instansi terkait.

1. Izin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis jangka waktunya. 2. Paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Untuk penyelenggaran jasa pos dan telekomunikasi yang memerlukan izin dari Menteri, diberikan waktu paling lambat 5 (lima) tahun untuk dapat menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara komunikasi dan informatika yang tidak memiliki perizinan dan/atau yang terlambat melakukan perpanjangan izin dikenakan sanksi. 2. Sanksi berupa teguran tertulis, verifikasi lapangan, dan penutupan usaha jika tidak ada tanggapan atau ketentuan tidak dipenuhi.