Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi di bidang peternakan di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang peternakan, memberikan jaminan kualitas produksi ternak, serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha peternakan. Tujuannya adalah untuk menyediakan landasan yuridis bagi pelaksanaan dan pungutan daerah atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Objek retribusi meliputi jasa laboratorium kesehatan hewan, penjualan produksi ternak pemerintah daerah, perizinan, rekomendasi, dan sertifikasi.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memerlukan jasa perizinan, sertifikasi, pelayanan, dan pemeriksaan bidang peternakan.
3. Jenis retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha (pelayanan dan pemeriksaan jasa laboratorium kesehatan hewan dan penjualan produksi ternak) dan retribusi jasa umum (perizinan, rekomendasi, dan sertifikasi).
4. Masa retribusi adalah jangka waktu pemanfaatan pelayanan jasa perizinan dan sertifikasi serta jasa laboratorium kesehatan hewan dan penjualan produksi ternak pemerintah daerah.
5. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
6. Tarif retribusi didasarkan pada jenis perizinan/sertifikasi dan pelayanan yang diberikan, dengan mempertimbangkan tingkat penggunaan jasa dan skala usaha. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
7. Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Peternakan, dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah.
8. Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD untuk melaporkan data objek retribusi.
9. Penetapan retribusi dilakukan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan berdasarkan SPdORD. Jika ditemukan data baru, dikeluarkan SKRDKBT.
10. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.