For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kota Payakumbuh 18/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 18 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2016Publication Date:27 Oktober 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kota Payakumbuh
Effective Date27 Oktober 2016
Publication Date27 Oktober 2016
Place of EnactmentPayakumbuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh ( Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2015 Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2013 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis dilingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2008 Nomor 04 ) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis dilingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2013 Nomor 12);

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang. * Dana Perimbangan berkurang. * Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung berkurang. * Belanja Langsung berkurang. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan berkurang. * Pengeluaran pembiayaan bertambah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat, yang dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria tertentu dan dapat didanai dari belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari DAK, *specific grant*, atau bantuan keuangan dari provinsi yang diterima setelah APBD ditetapkan.

(-)

(-)