For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Uwe Lino" Kabupaten Donggala

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 9/2013 · Perda Kabupaten Donggala No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2013Publication Date:11 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Uwe Lino" Kabupaten Donggala
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date11 Desember 2013
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Uwe Lino" Kabupaten Donggala.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Uwe Lino" Kabupaten Donggala. Perubahan tersebut menetapkan besaran penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Uwe Lino" Kabupaten Donggala sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dana tersebut dialokasikan untuk tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan tahun 2015 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Latar belakang perubahan ini adalah sebagai tindak lanjut Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Donggala untuk air minum Nomor: PPH-70/PK/2013. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang semakin meningkat seiring dengan pembangunan daerah, mengingat PDAM memiliki keterbatasan dana.

(-)

(-)