For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Sementara Kas Yang Berasal Dari Sisa Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Yang Sudah Ditentukan Penggunaannya Pada Tahun-Tahun Sebelumnya Untuk Mendanai Kegiatan Pada Tahun Anggaran 2016

Also known as: PMK 192/PMK.07/2016 · PMK No. 192/PMK.07/2016

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2016Publication Date:15 Desember 2016

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePemanfaatan Sementara Kas Yang Berasal Dari Sisa Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Yang Sudah Ditentukan Penggunaannya Pada Tahun-Tahun Sebelumnya Untuk Mendanai Kegiatan Pada Tahun Anggaran 2016
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Desember 2016
Publication Date15 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa transfer ke daerah dan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya pada tahun-tahun sebelumnya untuk mendanai kegiatan pada tahun anggaran 2016. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan uang daerah dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggunaan sisa transfer untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan, dengan rincian sumber dana yang dapat digunakan, seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Desa. Pemerintah Daerah yang mengalami kesulitan likuiditas dapat memanfaatkan sisa transfer ini, dengan batasan penggunaan hingga kebutuhan belanja daerah terpenuhi. Pemanfaatan ini harus dicatat dalam laporan keuangan dan dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.

(-)

1. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan atau tidak menganggarkan kembali sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebesar sisa yang tidak dianggarkan kembali.