Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan humas pemerintah dalam menghadapi perubahan lingkungan yang cepat dan berfungsi sebagai jembatan komunikasi yang baik dengan publik. Pedoman ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam menyusun petunjuk teknis hubungan media, dengan tujuan menciptakan hubungan harmonis dan saling menguntungkan antara pemerintah dan media. Ruang lingkup pedoman ini meliputi dasar-dasar hubungan media, pelaksanaan hubungan media, serta pemantauan dan evaluasi hubungan media. Asas hubungan media yang diatur meliputi faktual, cepat, tepat, akurat, keseimbangan hak dan kewajiban, harmonis, etis, kemitraan, profesional, transparan, akuntabel, dan partisipatif.