For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 1/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:25 Januari 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date25 Januari 2010
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005 Nomor 10 Seri C Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi penambahan Pelayanan Psikologis sebagai objek retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Pambalah Batung Amuntai. Selain itu, peraturan ini menghapus tarif retribusi administrasi pendaftaran pada semua jenis/tingkatan pelayanan yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005. Struktur dan besaran tarif retribusi Pelayanan Psikologi di RSUD Pambalah Batung Amuntai ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)