For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 216 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 216 Tahun 1966 tentang Perubahan Besarnya Sumbangan Iuran Radio

Also known as: Keppres 216/1966 · Keppres No. 216 Tahun 1966 · Keppres Nomor 216 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1966Publication Date:30 September 1966
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Besarnya Sumbangan Iuran Radio
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1966
Publication Date30 September 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1966

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mendukung Radio Republik Indonesia (RRI) dalam menjalankan tugas vitalnya sebagai media komunikasi massa yang berperan penting dalam stabilisasi ekonomi dan politik serta program-program pemerintah. Untuk mencapai kemandirian dalam pembiayaan dan eksploitasi, diperlukan perubahan besarnya sumbangan iuran radio.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur perubahan besarnya sumbangan iuran radio menjadi Rp. 10,- untuk setiap pesawat penerima radio dan biaya penagihan menjadi Rp. 2,-. Selain itu, dikenakan denda sebesar Rp. 120,- atas penunggakan iuran selama tiga bulan berturut-turut. Peraturan dan ketentuan yang ada sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan keputusan ini.

(-)

1. Atas penunggakan sumbangan iuran selama tiga bulan berturut-turut dikenakan denda sebesar Rp. 120,- (seratus dua puluh rupiah) uang baru.