on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH
Also known as: Perwali Kota Blitar 18/2025 · Perwali Kota Blitar No. 18 Tahun 2025 · Perwali Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2025
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat di tingkat kelurahan guna mewujudkan pemerataan ekonomi. Kebijakan ini menetapkan kerangka kerja bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi lintas sektor, menyelaraskan program pembangunan dengan kebutuhan koperasi, menyediakan anggaran, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Pembentukan koperasi dilakukan melalui tahapan sosialisasi, pendampingan, dan penilaian kinerja, dengan model pendekatan berupa pendirian baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang kurang aktif. Proses pembentukan wajib didahului dengan musyawarah kelurahan khusus untuk menyepakati anggaran dasar serta pemilihan pengurus dan pengawas.
Koperasi Kelurahan Merah Putih dapat menjalankan berbagai jenis usaha, mulai dari penyediaan sembako, obat murah, hingga unit simpan pinjam dan logistik. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan strategis pada aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi untuk memastikan keberlanjutan usaha. Selain itu, dibentuk Satuan Tugas percepatan pembentukan koperasi yang dipimpin oleh Walikota untuk memastikan koordinasi dan pendampingan berjalan efektif. Pemerintah Daerah juga memberikan pelindungan melalui penetapan sektor usaha khusus bagi koperasi serta dukungan pemulihan usaha dalam kondisi darurat.