For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau

Also known as: PP 40/1981 · PP No. 40 Tahun 1981 · PP Nomor 40 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:3 November 1981Publication Date:3 November 1981
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kota Administratif Bau-Bau
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 November 1981
Publication Date03 November 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Wolio sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 ini bertujuan untuk membentuk Kota Administratif Bau-Bau di Wilayah Kecamatan Wolio, Sulawesi Tenggara, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong laju pembangunan. Pemerintah Kota Administratif Bau-Bau bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, dengan ibukota tetap di Bau-Bau. Kota ini dibagi menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Wolio dan Kecamatan Betoambari, yang masing-masing terdiri dari beberapa kelurahan. Pembentukan ini diharapkan dapat menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya perkotaan serta mendukung perkembangan wilayah Sulawesi Tenggara.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Bau-Bau. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Wolio sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Bau-Bau. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Buton atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

(-)