Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 ini bertujuan untuk membentuk Kota Administratif Bau-Bau di Wilayah Kecamatan Wolio, Sulawesi Tenggara, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong laju pembangunan. Pemerintah Kota Administratif Bau-Bau bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, dengan ibukota tetap di Bau-Bau. Kota ini dibagi menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Wolio dan Kecamatan Betoambari, yang masing-masing terdiri dari beberapa kelurahan. Pembentukan ini diharapkan dapat menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya perkotaan serta mendukung perkembangan wilayah Sulawesi Tenggara.