Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Ketentuan Substansial:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan persentase tertentu dari nilai investasi usaha di luar tanah dan bangunan atau penjualan kotor atau biaya operasional yang nilainya dikaitkan frekuensi pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan tersebut.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah Kabupaten Sigi.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Perizinan Pembangunan Menara: Pembangunan menara harus didasarkan pada rekomendasi peruntukan ruang dan izin mendirikan bangunan menara, dengan memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan, kenyamanan, dan kesinambungan industri.
- Pemanfaatan Menara: Menara wajib dimanfaatkan secara tertib administrasi dan teknis, dengan mengikuti program pertanggungan (asuransi) dan melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara secara berkala.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.