For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 7/2012 · Perda Kabupaten Sigi No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2012Publication Date:12 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date12 Maret 2012
Publication Date12 Maret 2012
Place of EnactmentDolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan persentase tertentu dari nilai investasi usaha di luar tanah dan bangunan atau penjualan kotor atau biaya operasional yang nilainya dikaitkan frekuensi pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan tersebut.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah Kabupaten Sigi.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Perizinan Pembangunan Menara: Pembangunan menara harus didasarkan pada rekomendasi peruntukan ruang dan izin mendirikan bangunan menara, dengan memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan, kenyamanan, dan kesinambungan industri.
  10. Pemanfaatan Menara: Menara wajib dimanfaatkan secara tertib administrasi dan teknis, dengan mengikuti program pertanggungan (asuransi) dan melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara secara berkala.
  11. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

1. Penyedia Menara yang telah memiliki izin mendirikan bangunan menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya, sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.