For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2012 tentang Cap Keimigrasian

Also known as: Permenkumham 21/2012 · Permenkumham No. 21 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juni 2013Publication Date:21 Desember 2012
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-883.PL.03.10 Tahun 1995 tentang Bentuk dan Penggunaan Cap Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-833.PL.03.10 Tahun 1995 tentang Bentuk dan Penggunaan Cap Keimigrasian.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang cap keimigrasian yang bertujuan untuk ketertiban, efisiensi, dan efektivitas pelayanan serta pengawasan keimigrasian. Cap keimigrasian didefinisikan sebagai tanda tertentu yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan atau dokumen keimigrasian lainnya sebagai bentuk pengesahan pelayanan dan pengawasan keimigrasian. Jenis-jenis cap keimigrasian meliputi cap tanda masuk, cap tanda keluar, cap penolakan izin masuk, cap pemberian izin tinggal (kunjungan, terbatas, tetap), cap izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia, cap pemberian izin masuk kembali, cap perpanjangan izin tinggal, cap pengembalian dokumen keimigrasian, cap pencabutan dokumen keimigrasian, cap pemulangan, cap deportasi, cap fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda, dan cap daftar awak alat angkut dan penumpang.

Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki kewenangan dalam standardisasi cap keimigrasian, yang meliputi fitur pengaman, desain, bentuk dan ukuran, serta warna tinta. Fitur pengaman mencakup kode cap, jenis huruf, dan jenis angka. Warna tinta yang digunakan adalah hijau (untuk cap tanda masuk), merah (untuk cap penolakan masuk dan deportasi), dan biru (untuk cap lainnya). Peraturan ini juga mengatur secara rinci bentuk, ukuran, dan penggunaan masing-masing jenis cap keimigrasian, termasuk informasi yang harus tercantum di dalamnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi bertanggung jawab atas pengelolaan cap keimigrasian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pendistribusian, penggantian, dan penghapusan. Penggunaan cap keimigrasian hanya diperuntukkan bagi pejabat imigrasi yang berwenang atau petugas pemeriksa pendaratan yang ditunjuk, yang bertanggung jawab atas penggunaannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)