For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 02 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 02 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 02/2018 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 02 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 02 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2018Publication Date:7 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Effective Date07 Agustus 2018
Publication Date07 Agustus 2018
Place of EnactmentUjoh Bilang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Daerah di Kabupaten Mahakam Ulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yang dikelompokkan menjadi tiga kategori utama:

  1. Retribusi Jasa Umum: Meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pasar, penggantian biaya cetak peta, pengolahan limbah cair, pengendalian menara telekomunikasi, dan pengujian kendaraan bermotor.
  2. Retribusi Jasa Usaha: Meliputi retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila, tempat khusus parkir, pelayanan kepelabuhan, penyeberangan di air, dan penjualan produksi usaha daerah.
  3. Retribusi Perizinan Tertentu: Meliputi retribusi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek, dan izin usaha perikanan.

Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, pemanfaatan hasil retribusi, serta mekanisme pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi, serta pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).