For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 18/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2008Publication Date:12 Desember 2008

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date12 Desember 2008
Publication Date12 Desember 2008
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, perlindungan masyarakat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan organisasi perangkat daerah ini mempertimbangkan aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat, dan Satpol PP sebagai unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam melaksanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Badan ini bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan sub bagian keuangan, umum dan kepegawaian, serta penyusunan program), Bidang Kesatuan Bangsa, Bidang Politik, Bidang Perlindungan Masyarakat, Bidang Satpol PP, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)